Makalah Tafsir ahkam


.




MAKALAH TAFSIR II ( AHKAM )
AYAT TENTANG KHAMR
Disusun untuk memenuhi mata kuliah tafsir II (Ahkam) yang dibimbing oleh bapak
M. Wadud Nafis, M.Ei
Description: LOGO STAIN







                                                                                                                                         
Disusunoleh :
KELOMPOK  9
Syukron Na’im            ( 082112007 )
Abdul  Latif                ( 082122012 )
Fadilatul Mahmudah   ( 082122014 )


JURUSAN DAKWAH
PROGRAM STUDI TAFSIR HADITS
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI JEMBER
MARET 2013




KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah Tafsir II  ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “ Ayat yang Berkenaan dengan Hukum Khamr ”.
Makalah ini berisikan tentang ayat-ayat yang menerangkan hukum khamr. Diharapkan Makalah ini dapat memberikan pengertian kepada kita semua tentang ayat yang menerangkan haramnya khamr.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amien.
Jember, 22 Maret 2013

             Penyusun
                               







PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Manusia adalah mahluk yang paling sempurna di dunia ini, karena manusia dilengkapi dengan akal yang begitu sempurna. Berbeda dengan mahluk yang lain yang hanya  dengan nafsu. Namun meskipun manusia sudah diberi kesempurnaan akal fikiran masih banyak diantara mereka yang mencoba untuk merusak akal atau menutupinya. Yaitu dengan mengkonsumsi sesuatu yang bersifat haram, seperti khamr, narkoba,dll. Bahkan diantara mereka menjadikan khamr sebagai kebutuhan dari kehidupan mereka.
            Padahal dalam islam sudah dijelaskan bahwa  hukum dari khamr adalah haram. Ada faedah dari diharamkannya hal tersebut. Karena islam akan selalu menjaga akal fikiran. Agar setiap manusia bisa selalu hidup dalam kesempurnaan, tanpa dihantui dengan hal-hal yang bersifat negatif yang  dapat merusak kehidupan mereka. Oleh karena itu sangatlah haram untuk mengkonsumsi khamr, narkoba dan sejenisnya yang memabukkan.


B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Ayat apa saja yang menerangkan tentang hukum khamr ?
2.      Bagaimana perspektif ulama’ tentang khamr ?
3.      Bagaimana perspektif kelompok 9 tentang khamr ?

C.     TUJUAN MASALAH

1.      Untuk mengetahui  Ayat apa saja yang menerangkan tentang hukum khamr
2.      Untuk mengetahui  perspektif ulama’ tentang khamr









PEMBAHASAN

1.      Ayat  Tentang Haramnya Khamr
Salah satu ayat yang menerangkan tentang keharaman khamr yakni : QS. Al Baqoroh : 219
يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖقُلْ فِيهِمَاِثْمٌ كَبِيرٌوَمَنَٰافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَاأَكْبَرُمِن نَّفْعِهِمَا ۗوَيَسْـَٔلُونَكَ مَاذَايُنفِقُونَ قُلِ ٱلْعَفْوَ ۗكَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ٢١٩
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” (Al Baqoroh : 219).
Ø  Asbabun Nuzul QS. Al Baqoroh 219
Dalam sebuah riwayat suatu saat Umar bin Khatab pernah berdo’a, ya Allah jelaskan kepada kami secara jelas tentang hukum khamr, karena ia telah banyak membinasakan harta dan merusak akal pikiran. Maka turunlah ayat Al baqoroh : 219
يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ الاية ……
Kemudian Umar dipanggil dan dibacakanlah ayat tersebut kepadanya. Lalu Umar berdo’a lagi : Ya Allah jelaskanlah kepada kami dengan tegas hukum khamr maka turunlah ayat : QS. An Nisa’ : 43
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى.....
Kemudian setelah itu, apabila hendak mengerjakan shalat, juru panggil Rasulullah senantiasa mengatakan, hendaklah orang-orang yang mabuk tidak melaksanakan shalat. Umar dipanggil lagi dan dibacakan langsung ayat tersebut umar masih tetap berdo’a. Ya Allah terangkan kepada kami secara tegas tentang hukum khamr maka turunlah ayat Al maidah ayat 91. Umar dipanggil lagi dan dibacakan kepadanya ayat tersebut, ketika sampai dengan kata “فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ” (apakah harus menghentikan perbuatan itu).
Umar berkata : kami berhenti, kami berhenti. (Ibnu Katsir I:255, lihat al manar I:321).
[1]Dalam riwayat lain dikatakan bahwa ayat yang menjelaskan tentang khamr terdapat 4 ayat. Yang pertama turun di Makkah yang menjelaskan perihal khamr yakni QS. An nahl: 67. Saat itu umar dan mu’adz dan jama’ah Nabi yang berada di madinah menanyakan tentang hukum khamr. Maka turunlah QS. Al Baqoroh : 219, maka kaum tersebut meminum khamr karena  berlandaskan firman Allah (وَمَنَٰافِعُ لِلنَّاسِ) dan yang lain menceganya karena berlandaskan firman Allah (إِثْم كَبِيرٌ). Kemudian Abdur rahman bi Auf membuat makanan untuk sahabatnya, maka mereka memakan dan meminum jamuan tersebut yang diantaranya ada khamr. Kemudian mereka mengerjakan shalat maghrib yang di imami salah satu diantara mereka, dengan membaca salah satu surat pendek yaitu QS. Al Kafirun. Namun ditengah membaca surat tersebut si imam salah dalam membacanya, yakni tanpa memakai lafadz “laa” dalam ayat ke 2 sampai 4.  Dikarenakan dalam keadaan mabuk. Lalu setelah kejadian tersebut maka turunlah ayat QS. An Nisa’: 43 . kemudian khamr diharamkan hanya dalam waktu shalat dan lainnya. Suatu hari Utban bin Malik membuat makanan untuk jama’ah diantaranya adalah Sa’id bin Waqos, maka mereka makan dan meminum khamr. Lalu dia mendendangkan sebuah sya’ir yang berisi pemujian terhadap kaumnya dam melecehkan pada kaum Anshar. Maka lehernya dipenggal oleh seseorang di antara mereka. Kemudian hal tersebut dilaporkan ke rasullah saw. Umar berkata “ ya Allah jelaskan pada kami tentang khamr dengan penjelasan yang jelas”. Lalu Allah menurunkan QS. Al Maidah 90-91.
[2]Dalam riwayat lain dikemukakan juga  bahwa segolongan sahabat, ketika diperintah untuk membelanjakan hartanya di jalan Allah, datang menghadap rasulullah saw. Dan berkata : “ kami tidak mengetahui perintah infak yang bagaimana dan harta mana yang  yang harus  kami kelurkan itu?” maka Allah menurunkan ayat” Wa yas-aluunaka madza yunfiquna quill ‘afwa,,,,” yang menegaskan bahwa yang harus dikeluarkan nafkahnya itu ialah selebihnya dari keperluan hidup sehari-hari.     ( Diriwayatkan oleh Ibnu Abbi Hatim dari Sa’id atau ikrimah yang bersumber dari Ibnu Abbas).


Ø    Munasabah QS. Al Baqoroh ayat 219
Ayat ini merupakan ayat kedua yang berbicara tentang keharaman khamr. Ayat pertama adalah QS. An Nahl:67. Ayat ini menegaskan bahwa kurma dan anggur dapat menghasilkan dua hal yang berbeda, yaitu minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Jika demikian minuman keras (memabukkan)baik yang terbuat dari anggur maupun kurma bukanlah rezeki yang baik. Isyarat yang pertama ini telah mengundang sebagian umat islam ketika itu untuk menjauhi minuman keras, walaupun belum dipertegas dalam pengharamannya. Adapun dalam ayat yang dibahas ini, isyarat kuat tentang keharamannya sudah lebih jelas, walaupun sebenarnya belum tegas. Jawaban yang menyatakan dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya menunjukkan bahwa ia seharusnya dihindari karena sesuatu yang keburukannya lebih banyak daripada kebaikannya adalah sesuatu yang tercela, bahkan haram. Dalam QS. An Nisa’ :43, secara tegas Allah melarang mabuk tetapi itu pun belum tuntas karena larangannya terbatas pada waktu-waktu menjelang shalat saja. Lalu pada QS. Al Maidah: 90 turun larangan tegas dan terakhir menyangkut minuman keras atu khamr untuk sepanjang masa. Demikianlah tahapan yang ditempuh Alqur’an dalam mengharamkan khamr. Alqur’an memang menempuh pentahapan dalam menetapkan hukum-hukumnya yang berkaitan dengan tuntutan dan larangan mengerjakan sesuatu, sangat berbeda dengan tuntutan dan larangan yang berkaitan dengan akidah atau kepercayaan.
            [3]Setelah bagian pertama ayat yang lalu melarang memperoleh harta dan menggunakannya dalam kegiatan yang tidak berguna, persoalan berikut yang merupakan bagian kedua dari ayat ini masih berkaitan dengan harta. Yaitu yang mempunyai arti “ mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah : yang lebih dari keperluan”. Yakni yang mudah dan yang dinafkahkan tidak akan memberatkan hati.Salah satu penyebab banyaknya minuman keras adalah karena mereka enggan untuk mengeluarkan sebagian dari harta mereka. Dan kebanyakan yang dimiliki mereka adalah berupa anggur dan kurma. Dari keengganan itu, mereka memiliki kelebihan kurma dan anggur . hal inilah yang mendorong mereka untuk membuat minuman keras. Diriwayatkan oleh Abu Dawud melalui sahabat Nabi saw. Sa’id bin Abi Waqqash bahwa seorang wanita datang kepada Nabi saw. Tentang apa yang boleh dinafkahkan dari harta suaminya (tanpa sepengetahuannya). Nabi saw. Menjawab (الرطب ) arrutthab atau kurma yang sudah matang , “silahkan anda makan dan silahkan menghadiahkannya”. Ini karena kurma yang dimiliki akan rusak bila tidak dimakan atau tidak dihadiahkan., seperti juga anggur atau buah-buahan yang lainnya.
            Allah menunjuk kepada mitra bicaranya dengan menggunakan bentuk tunggal ( كذالك) bukan (كذالكم ), dan menunjuk kepada ayat-ayat dengan bentuk jama’”kum”, karena ayat tersebut berkaitan dengan berbagai aspek, yakni jasmani, rohani, kalbu, hubungan manusia dengan yang lainnya. Karena demikian banyak aspek yang berkaitan oleh karena itu menggunakan jama’ tetapi orang yang memikirkan hendaknya per-orang. Sehingga ayat ini seakan-akan berbunyi “ semua itu hendaknya dipikirkan dan dihayati oleh setiap orang dan dihayati. Berpikir tentang apa? Ada yang berpendapat, berpikir tentang minuman keras dan perjudian yang didalamnya sedikit sekali manfa’atnya, dan lebih banyak mudharatnya. Serta berpikir tentang bagaimana dunia ini digunakan sebagai “ mazro’atul Akhiroh”.
Ø  Tafsir QS. Al Baqoroh ayat 219
       Dalam tafsir al Mishbah yang disebut khamr adalah segala sesuatu yang memabukkan bila diminum dengan kadar normal oleh seorang normal, minuman itu adalah khamr sehingga haram hukum meminumnya, baik diminum banyak maupun sedikit. Jika demikian, keharaman minuman keras bukan karena bahan alkoholik pada minuman itu, tetapi karena ada potensi memabukkan bila dimakan atau diminum oleh orang yang normal.
       [4] Berdasarkan ayat QS. Al baqoroh 219 para ulama’ tiada kata sepakat dalam mendefinisikan khamr, perbedaan presepsi ini mengakibatkan pula adanya perbedaan dalam istimbath hukum. Ulama- ulama’ irak seperti Abu hanifah, Ibrahim, Sufyan Tsauri mereka berpendapat bahwa yang dimaksud dengan khamr adalah minuman yang mamabukkan yang terbuat dari perasan anggur saja. Sedangkan minuman yang memabukkan selain yang terbuat dari anggur, seperti dari kurma, gandum, ketan dan sebagainya tidak dinamakan khamr melainkan mereka menyebutnya dengan “ nabidz”. Dengan demikian, maka khamr yang mengandung konsekuensi hukum haram hanyalah perasan anggur saja. Sedangkan status hukum nabidz, mereka mencari status hukumnya dalam As Sunnah hingga sampailah mereka kepada sebuah kesimpulan bahwa nabidz bila sedikit dan tidak memabukkan tidak haram. Meskipun pendapat ini ditentang oleh jumhur ulama’ karena ijma’ telah menyatakan bahwa sesuatu yang yang memabukkan baik sedikit atau banyak hukumnya tetap haram.
       [5]Sebagaimana diungkapkan dalam ayat di atas khamr termasuk dosa besar dan sangat membahayakan. Oleh karena itu Al maraghi menjelaskan tentang pengaruh negatif khamr terhadap jasmani, rohani, akal, harta, pergaulan dan terhadap agama. Namun dalam ayat itu juga disebutkan bahwasannya ada beberapa manfa’at dengan adanya khamr sebelum ayat ini dinasakh hukumnya oleh QS. Al maidah 90-91. Yaitu diantaranya manfaat materiil yakni, dapat memperoleh laba dan keuntungandengan jalan bisnis khamr, dapat digunakan untuk memenangkan orang-orang yang stress, dapat dijadikan obat penyakit-penyakit tertentu, dan dapat membangkitkan semangat dan keberanian.  
2.      Perspektif Para Ulama’ Tentang Khamr

·         Imam At thabari, Imam As Shobuni, Imam Al Hafidz Imaduddin berpedapat bahwa “ khamr adalah setiap minuman yang bisa menutupi akal manusia atau menhilangkan akal yang telah bersifat sempurna.  Menurut As Shobuni kata “khamr” seakar dengan “ khimar” yakni kerudung atau peutup kepala wanita. Ulama’ diatas mengibaratkan hal itu seperti kerudung yang digunakan untuk menutupi aurat wanita, atau seperti sebuah wadah yang tertutup apabila ditutup oleh pemilikknya dengan tutupnya atau diumpamakan seperti menutupi sebuah rahasia. Jadi terhalangnya akal merupakan suatu hal yang telah disengaja oleh pemiliknya untuk ditutupi dengan sesuatu yang memabukkan.
·         Imam Al baidhowi , imam An naishaburi, Al Khozin, Al kasyaf, dan Ibnu ‘Asyur berpendapat bahwa khamr adalah setiap minuman yang dapat menghilangkan akal dan menghabiskan harta. Dalam hal ini sebenarnya kata “ menghabiskan harta” adalah menunjuk pada “ al maisiru” yakni berjudi. Namun karena khamr selalu sejajar dengan berjudi maka mereka berpendapat secara langsung tentang khamr adalah sesuatu yang dapat menghabiskan harta pula selain dari menghilangkan akal.  Dan dalam kitab An Naisabhuri Rasulullah saw. Bersabda yang artinya  
“ barang siapa yang meminum khamr di dunia dan tidak bertaubat maka di akhirat tidak akan meminumnya”.
·         Abu hanifah dan Ulama’ ahli Kufah berpendapat bahwa khamr adalah minuman yang memabukkan yang benar-benar  terbuat dari anggur, sedangkan yang bukan dari anggur disebut dengan “nabidzah” yakni minuman yang diperas dari selain anggur, seperti kurma, gandum,dll. Dan kesimpulannya “nabidzah” bila diminum sedikit dan tidak memabukkan maka hukumnya tidak haram. Meskipun pendapat ini ditentang oleh jumhur. Karena para ulama’ telah sepakat bahwa segala Sesuatu yang memabukkan baik sedikit maupun banyaknya maka hukumnya tetap haram.
·         Ulama’ Maliki, Syafi’I dan hambali, ulama’ hadits, dan hijaz,  menyatakan bahwa khamr adalah nama dari segala sesuatu yang memabukkan baik dari buah apapun, dan kadar jumlahnya sedikit atau banyaknya adalah haram. Karena khamr sudah dinyatakan sebagai minuman yang memabukkan walaupun dalam jumlah yang sangat minum.
·         Ulama’ ahlu Madinah menyatakan bahwa khamr adalah segala sesuatu yang apabila dikonsumsi banyak akan memabukkan.
·         Dalam tafsir As Sya’labi ulama’ bersepakat tentang haramnya khamr dan wajib dihad bagi orang yang telah menkonsumsi khamr tersebut. Baik dalam jumlah yang sedikit atau banyak. Bahkan jumhur ulama’ menyatakan bahwa segala yang memabukkan baik bukan terbuat dari anggur banyak sediktnya adalah haram dan wajib untuk dihad sebanyak 40 kali.
·         Menurut Imam Mujahid  Imam Al Qurtubi dalam kitab tafsir “ Rowai’ul bayan” berpendapat  bahwa jumhur ulama’ pada zaman dahulu hanya mencela saja pada khamr karena mereka berdasarkan pada QS. Al Baqoroh: 219 yang mana di dalamnya dinyatakan bahwa pada khamr ada suatu hal yang bermanfa’at bagi manusia. Namun karena ayat ini telah dihapus dengan Al Maidah: 90-91 maka hukum dari khamr adalah diharamkan. Dan tidak ada manfa’atnya seperti yang tertera dalam surat al baqoroh:219.
·         Dalam tafsir At Thabari, As Sidi berpendapat dari Musa bin harun dari umar bin Himad menyatakan bahwa kata “itsmun kabiirun” dalam QS. Al Baqoroh 219 adalah doasnya khamr ketika seseorang meminumnya dan dalam keadaan mabuk maka ia akan menyakiti manusia. Oleh karena itu jika seseorang telah hilang akal maka ia akan berbuat tidak sewajarnya bahkan menyakiti orang lain, maka dari itu itulah yang menyebabkan seseorang berbuat dosa besar. Dan islam sangat menjaga diri “ hifdzun nafsi” baik pada diri sendiri maupun orang lain.
·         Berdasarkan fatwa MUI menytakan bahwa khamr hukumnya adalah haram baik dari segi apapun, sedikit atau banyaknya. Karena MUI berpegang pada hadist yang menyatakan bahwa
لَعَنَ اللهُ اْلخَمْرَ وَشَارِبُهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا
وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَاْلمَحْمُوْلَةَ اِلَيْهِ   ( رواه  أحمد و الطبرانى عن ابن عمر )


“ Allah melaknta khamr, peminumnya, p,,,,,,,,,, pedagangnya, pembelinya, pemeras bahannya, penahan atau penyimpannya, pembawa ataupun penerimanya”. (HR. ahmad dan Thobroni dari Ibnu Umar).
·          Dalam tafsir Showi khamr adalah setiap sesuatu yang menjadi faktor hilangnya akal, kendatipun bukan dari air anggur, dan hal tersebut najis. Dan wajib dihad bagi orang yang meminumnya.
·          Abu Husein bin Mas’ud Al Baghowi berpendapat bahwa para ulama’ fuqoha’ berbeda pendapat dalam mendefinisikan khamr. Mereka berkata khamr adalah perasan dari anggur atau kurma yang matang dan para imam sepakat bahwasannya khamr tersebut najis serta dihad. Orang tersebut dianggap fasiq dan barang siapa yang menghalalkan khamr dianggap kufur.
·         Menurut Imam Sufyan As Sauri, Abu Hanifah dan segolongan ulama’   berpendapat bahwa sessuatu yang diambil selain dari anggur hukumnya tidak haram, kecuali sesuatu yang memabukkan darinya maka hukumnya haram. Dan mereka berkata jika perasan anggur dan ,,,,,, dimasak hingga hilang separuhhnya maka itu halal tetapi makruh. Dan jika dimasak sampai hilang sepetiganya maka hukumnya halal dan boleh meminumnya.


3.      Argumentasi Kelompok 9  Tentang Khamr

      Dari pembahasan di atas kami dari kelompok 9 berpendapat bahwa yang terjadi banyak perbedaan pendapat hanya pada pendefinisian dari khamr.
Namun dalam hal pengharamannya ulama’ sepakat bahwa segala yang memabukkan adalah haram baik sedikit atau banyaknya dari khamr tersebut. Setelah kami mengetahui tahapan dari pengharaman khamr maka kami berkesimpulan bahwa dalam hal tersebut ada hikmah yang sangat besar. Karena orang Arab pada zaman dahulu sangat suka dengan khamr bahkan dijadikan sebagai bagian dari hidupnya. Seandainya khamr tersebut dilarang langsung secara drastis tentu akan dirasakan sangat berat bagi mereka, bahkan tidak mustahil mereka akan menolak larangan tersebut. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Aisyah , seandainya permulaan ayat yang diturunkan itu tentang larangan minuman khamr tentu mereka akan berkata “ kami tidak akan meninggalkan khamr untuk selama-lamanya.” Dan akhirnya dengan tahapan pengharaman tersebut mereka menyadari akan bahayanya khamr.
       Dari melihat banyak pendapat tersebut kami juga menyatakan bahwa sangatlah besar faedahnya jika khamr mempunyai hukum “ haram” karena setelah banyak penelitian yang menyatakan bahwasannya terdapat banyak bahaya yang dapat merusak akal dan jasmani bagi setiap peminumnya. Oleh karena itu Allah sangatlah  tegas dalam mengharamkan menkonsumsi khamr, meskipun dalam prosesnya dengan tahapan sampai empat kali ayat turun.  Karena dalam islam juga sangat menjaga atas kehidupan umatnya, terutama hifdzun nafsi.


PENUTUP
Kesimpulan
               Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwasannya khamr adalah segala sesuatu yang bias menghilangkan akal sehat, apapun bentuknya jika bisa memabukkan maka masuk dalam kategori khamr. Ulama’ bersepakat mengenai keharaman khamr baik dalam kadar sedikit atau banyaknya. Karena khamr adalah sumber dari segala kejahatan dan dapat merusak kesehatan jiwa dan jasmani peminumnya.
              Sedangkan dalam mendefinisikan khamr, ulama’ saling berbeda pendapat. Kebanyakan dari mereka lebih menitikberatkan pada perassan anggur dan kurma saja. Artinya yang termasuk dalam kategori khamr adalah perasan anggur dan kurma saja. Sedangkan yang terbuat dari selain hal itu kebanyakan diantara ulama’ menyebutnya dengan nabidzah, sebenarnya dalam hakikatnya sama namun terdapat perbedaan sedikit pada kadar isinya atau bahannya.

















DAFTAR PUSTAKA
1)      Syarjaya,Syibli H.E. 2008. Tafsir Ayat-ayat Ahkam. Jakarta : Rajawali pers
2)      Shihab, M.Quraish. 2002. Tafsir Al Misbah. Jakarta: Lentera Hati
3)      M. Ali, As Shobuni.2001.  Rowa’iul Bayan Tafsir ayatil Ahkam min Alqur’an. Jakarta : Darul Kutub Al islamiyyyah
4)      Dahlan,H.A.A. 2009. Asababun Nuzul. Bandung:  Penerit Diponegoro
5)      Arrozi, abi Bakar. 2007.Ahkamul Qur’an. Libanon : Darul Kitab Al Ilmiyah
6)      Amin, Ma’ruf dkk. 2011. Himpunan Fatwa MUI sejak 1975. Erlangga
7)      Prof. Hamka. 1982. Tafsir Al Azhar. Jakarta : PT. PUSTAKA PANJIMAS
8)      Muhammad bin Ahmad Mahalli, Jalaluddin. Tafsir Al Qur’an Al karim. Surabaya : Al MIFTAH
9)      M. Al Baidhowi, Nasirruddin Abul khoir Abdullah bin Umar. Kitab Anwarut Tanzil wa Asrorut Ta’wil. Mauqi’ut Tafasir
10)  An naisabur. Kitab Tafsir An Naisaburi. Mauqi’ut tafsir
11)  Az Zamakhsyari, Abu Qosim Mahmud bin Amr bin Ahmad. Al Kasyaf. Mauqi’ut tafasir
12)  As Syahir Bimawardi, Abu Hasan Ali bin Muhammad bin Muhammad. Kitab An naktu wal ‘Uyun. Mawaqi’ut Tafasir
13)  Al Khozin, Abu Hasan Ali bin Muhammad. Lubabul Ta’wil fi Ma’ani Tanzil. Mawaqi’ut Tafasir
14)  Makhlufi astsa’labi, Ab Zaid Abdur Rahman. Kitab Tafsir Al Jawahir Al Hasan fi Tafsiril Qur’an. Mawaqi’ut tafasir
15)  Ibn Asyur. Kitab At Tahrir wa tanwir. Mawaqi’ut Tafasir
16)  Quttub, Sayyid. Kitab Fi Dzilalil Qur’an. Mawaqi’ut Tafasir
17)  Al baghowi, Abu Ahmad Husein. 1997. Kitab Ma’alimut Tanzil. Mauqi’ul Majmu’al maliki Li Thoba’ah Al Mushaf Assyarif
18)  As Syaukani. Fathul Qadir. Mawaqi’ut Tafasir
19)  Ar razi, Fahruddin. Mafatihul Ghaib. Mawaqi’ut Tafasir
20)  Imam Ash Suyuti, Hasyiah Ashowi ‘Ala Tafsir Jalaalaini, Alharamain.
21)  Zuhaili, Wahbah. At Tafsir Al Wajiz ‘Ala Hamsyi Alqur’anul ‘Adzim. Syuriah: Darul Fikri
22)  Imam Hafidz Imaduddin Abil fada’ Isma’il Ibn Umar Ibn katsir. 2008. Tafsir Al Qur’anul ‘Adzim. Lebanon: Darul Kutub Al Ilmiyah



[1] Imam Ash Suyuti. Hasyiah Ashowi ‘Ala Tafsir Jalaalaini. Juz 1. Alharamain. Hlm 140
[2] K.H.Q.Shaleh. Asbabun Nuzul. Bandung: CV Penerbit Diponegoro. Hlm 71
[3]  M. Quraish Shihab. Tafsir Al mishbah. Jakarta: lentera Hati.2002. Hlm 566

[4]  H.E. Syibli Syarjaya. Tafsir Ayat-Ayat Ahkam. Jakarta: Rajawali Pers. 2008. Hlm 252

[5] Ibid. hlm 257

One Response to “Makalah Tafsir ahkam ”

  1. Vika says:

    thanks ea makalahnya......
    aq dr jmber uga......

Your Reply