Makalah Tafsir ahkam


.




MAKALAH TAFSIR II ( AHKAM )
AYAT TENTANG KHAMR
Disusun untuk memenuhi mata kuliah tafsir II (Ahkam) yang dibimbing oleh bapak
M. Wadud Nafis, M.Ei
Description: LOGO STAIN







                                                                                                                                         
Disusunoleh :
KELOMPOK  9
Syukron Na’im            ( 082112007 )
Abdul  Latif                ( 082122012 )
Fadilatul Mahmudah   ( 082122014 )


JURUSAN DAKWAH
PROGRAM STUDI TAFSIR HADITS
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI JEMBER
MARET 2013




KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah Tafsir II  ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “ Ayat yang Berkenaan dengan Hukum Khamr ”.
Makalah ini berisikan tentang ayat-ayat yang menerangkan hukum khamr. Diharapkan Makalah ini dapat memberikan pengertian kepada kita semua tentang ayat yang menerangkan haramnya khamr.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amien.
Jember, 22 Maret 2013

             Penyusun
                               







PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Manusia adalah mahluk yang paling sempurna di dunia ini, karena manusia dilengkapi dengan akal yang begitu sempurna. Berbeda dengan mahluk yang lain yang hanya  dengan nafsu. Namun meskipun manusia sudah diberi kesempurnaan akal fikiran masih banyak diantara mereka yang mencoba untuk merusak akal atau menutupinya. Yaitu dengan mengkonsumsi sesuatu yang bersifat haram, seperti khamr, narkoba,dll. Bahkan diantara mereka menjadikan khamr sebagai kebutuhan dari kehidupan mereka.
            Padahal dalam islam sudah dijelaskan bahwa  hukum dari khamr adalah haram. Ada faedah dari diharamkannya hal tersebut. Karena islam akan selalu menjaga akal fikiran. Agar setiap manusia bisa selalu hidup dalam kesempurnaan, tanpa dihantui dengan hal-hal yang bersifat negatif yang  dapat merusak kehidupan mereka. Oleh karena itu sangatlah haram untuk mengkonsumsi khamr, narkoba dan sejenisnya yang memabukkan.


B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Ayat apa saja yang menerangkan tentang hukum khamr ?
2.      Bagaimana perspektif ulama’ tentang khamr ?
3.      Bagaimana perspektif kelompok 9 tentang khamr ?

C.     TUJUAN MASALAH

1.      Untuk mengetahui  Ayat apa saja yang menerangkan tentang hukum khamr
2.      Untuk mengetahui  perspektif ulama’ tentang khamr









PEMBAHASAN

1.      Ayat  Tentang Haramnya Khamr
Salah satu ayat yang menerangkan tentang keharaman khamr yakni : QS. Al Baqoroh : 219
يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖقُلْ فِيهِمَاِثْمٌ كَبِيرٌوَمَنَٰافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَاأَكْبَرُمِن نَّفْعِهِمَا ۗوَيَسْـَٔلُونَكَ مَاذَايُنفِقُونَ قُلِ ٱلْعَفْوَ ۗكَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ٢١٩
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” (Al Baqoroh : 219).
Ø  Asbabun Nuzul QS. Al Baqoroh 219
Dalam sebuah riwayat suatu saat Umar bin Khatab pernah berdo’a, ya Allah jelaskan kepada kami secara jelas tentang hukum khamr, karena ia telah banyak membinasakan harta dan merusak akal pikiran. Maka turunlah ayat Al baqoroh : 219
يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ الاية ……
Kemudian Umar dipanggil dan dibacakanlah ayat tersebut kepadanya. Lalu Umar berdo’a lagi : Ya Allah jelaskanlah kepada kami dengan tegas hukum khamr maka turunlah ayat : QS. An Nisa’ : 43
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى.....
Kemudian setelah itu, apabila hendak mengerjakan shalat, juru panggil Rasulullah senantiasa mengatakan, hendaklah orang-orang yang mabuk tidak melaksanakan shalat. Umar dipanggil lagi dan dibacakan langsung ayat tersebut umar masih tetap berdo’a. Ya Allah terangkan kepada kami secara tegas tentang hukum khamr maka turunlah ayat Al maidah ayat 91. Umar dipanggil lagi dan dibacakan kepadanya ayat tersebut, ketika sampai dengan kata “فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ” (apakah harus menghentikan perbuatan itu).
Umar berkata : kami berhenti, kami berhenti. (Ibnu Katsir I:255, lihat al manar I:321).
[1]Dalam riwayat lain dikatakan bahwa ayat yang menjelaskan tentang khamr terdapat 4 ayat. Yang pertama turun di Makkah yang menjelaskan perihal khamr yakni QS. An nahl: 67. Saat itu umar dan mu’adz dan jama’ah Nabi yang berada di madinah menanyakan tentang hukum khamr. Maka turunlah QS. Al Baqoroh : 219, maka kaum tersebut meminum khamr karena  berlandaskan firman Allah (وَمَنَٰافِعُ لِلنَّاسِ) dan yang lain menceganya karena berlandaskan firman Allah (إِثْم كَبِيرٌ). Kemudian Abdur rahman bi Auf membuat makanan untuk sahabatnya, maka mereka memakan dan meminum jamuan tersebut yang diantaranya ada khamr. Kemudian mereka mengerjakan shalat maghrib yang di imami salah satu diantara mereka, dengan membaca salah satu surat pendek yaitu QS. Al Kafirun. Namun ditengah membaca surat tersebut si imam salah dalam membacanya, yakni tanpa memakai lafadz “laa” dalam ayat ke 2 sampai 4.  Dikarenakan dalam keadaan mabuk. Lalu setelah kejadian tersebut maka turunlah ayat QS. An Nisa’: 43 . kemudian khamr diharamkan hanya dalam waktu shalat dan lainnya. Suatu hari Utban bin Malik membuat makanan untuk jama’ah diantaranya adalah Sa’id bin Waqos, maka mereka makan dan meminum khamr. Lalu dia mendendangkan sebuah sya’ir yang berisi pemujian terhadap kaumnya dam melecehkan pada kaum Anshar. Maka lehernya dipenggal oleh seseorang di antara mereka. Kemudian hal tersebut dilaporkan ke rasullah saw. Umar berkata “ ya Allah jelaskan pada kami tentang khamr dengan penjelasan yang jelas”. Lalu Allah menurunkan QS. Al Maidah 90-91.
[2]Dalam riwayat lain dikemukakan juga  bahwa segolongan sahabat, ketika diperintah untuk membelanjakan hartanya di jalan Allah, datang menghadap rasulullah saw. Dan berkata : “ kami tidak mengetahui perintah infak yang bagaimana dan harta mana yang  yang harus  kami kelurkan itu?” maka Allah menurunkan ayat” Wa yas-aluunaka madza yunfiquna quill ‘afwa,,,,” yang menegaskan bahwa yang harus dikeluarkan nafkahnya itu ialah selebihnya dari keperluan hidup sehari-hari.     ( Diriwayatkan oleh Ibnu Abbi Hatim dari Sa’id atau ikrimah yang bersumber dari Ibnu Abbas).


Ø    Munasabah QS. Al Baqoroh ayat 219
Ayat ini merupakan ayat kedua yang berbicara tentang keharaman khamr. Ayat pertama adalah QS. An Nahl:67. Ayat ini menegaskan bahwa kurma dan anggur dapat menghasilkan dua hal yang berbeda, yaitu minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Jika demikian minuman keras (memabukkan)baik yang terbuat dari anggur maupun kurma bukanlah rezeki yang baik. Isyarat yang pertama ini telah mengundang sebagian umat islam ketika itu untuk menjauhi minuman keras, walaupun belum dipertegas dalam pengharamannya. Adapun dalam ayat yang dibahas ini, isyarat kuat tentang keharamannya sudah lebih jelas, walaupun sebenarnya belum tegas. Jawaban yang menyatakan dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya menunjukkan bahwa ia seharusnya dihindari karena sesuatu yang keburukannya lebih banyak daripada kebaikannya adalah sesuatu yang tercela, bahkan haram. Dalam QS. An Nisa’ :43, secara tegas Allah melarang mabuk tetapi itu pun belum tuntas karena larangannya terbatas pada waktu-waktu menjelang shalat saja. Lalu pada QS. Al Maidah: 90 turun larangan tegas dan terakhir menyangkut minuman keras atu khamr untuk sepanjang masa. Demikianlah tahapan yang ditempuh Alqur’an dalam mengharamkan khamr. Alqur’an memang menempuh pentahapan dalam menetapkan hukum-hukumnya yang berkaitan dengan tuntutan dan larangan mengerjakan sesuatu, sangat berbeda dengan tuntutan dan larangan yang berkaitan dengan akidah atau kepercayaan.
            [3]Setelah bagian pertama ayat yang lalu melarang memperoleh harta dan menggunakannya dalam kegiatan yang tidak berguna, persoalan berikut yang merupakan bagian kedua dari ayat ini masih berkaitan dengan harta. Yaitu yang mempunyai arti “ mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah : yang lebih dari keperluan”. Yakni yang mudah dan yang dinafkahkan tidak akan memberatkan hati.Salah satu penyebab banyaknya minuman keras adalah karena mereka enggan untuk mengeluarkan sebagian dari harta mereka. Dan kebanyakan yang dimiliki mereka adalah berupa anggur dan kurma. Dari keengganan itu, mereka memiliki kelebihan kurma dan anggur . hal inilah yang mendorong mereka untuk membuat minuman keras. Diriwayatkan oleh Abu Dawud melalui sahabat Nabi saw. Sa’id bin Abi Waqqash bahwa seorang wanita datang kepada Nabi saw. Tentang apa yang boleh dinafkahkan dari harta suaminya (tanpa sepengetahuannya). Nabi saw. Menjawab (الرطب ) arrutthab atau kurma yang sudah matang , “silahkan anda makan dan silahkan menghadiahkannya”. Ini karena kurma yang dimiliki akan rusak bila tidak dimakan atau tidak dihadiahkan., seperti juga anggur atau buah-buahan yang lainnya.
            Allah menunjuk kepada mitra bicaranya dengan menggunakan bentuk tunggal ( كذالك) bukan (كذالكم ), dan menunjuk kepada ayat-ayat dengan bentuk jama’”kum”, karena ayat tersebut berkaitan dengan berbagai aspek, yakni jasmani, rohani, kalbu, hubungan manusia dengan yang lainnya. Karena demikian banyak aspek yang berkaitan oleh karena itu menggunakan jama’ tetapi orang yang memikirkan hendaknya per-orang. Sehingga ayat ini seakan-akan berbunyi “ semua itu hendaknya dipikirkan dan dihayati oleh setiap orang dan dihayati. Berpikir tentang apa? Ada yang berpendapat, berpikir tentang minuman keras dan perjudian yang didalamnya sedikit sekali manfa’atnya, dan lebih banyak mudharatnya. Serta berpikir tentang bagaimana dunia ini digunakan sebagai “ mazro’atul Akhiroh”.
Ø  Tafsir QS. Al Baqoroh ayat 219
       Dalam tafsir al Mishbah yang disebut khamr adalah segala sesuatu yang memabukkan bila diminum dengan kadar normal oleh seorang normal, minuman itu adalah khamr sehingga haram hukum meminumnya, baik diminum banyak maupun sedikit. Jika demikian, keharaman minuman keras bukan karena bahan alkoholik pada minuman itu, tetapi karena ada potensi memabukkan bila dimakan atau diminum oleh orang yang normal.
       [4] Berdasarkan ayat QS. Al baqoroh 219 para ulama’ tiada kata sepakat dalam mendefinisikan khamr, perbedaan presepsi ini mengakibatkan pula adanya perbedaan dalam istimbath hukum. Ulama- ulama’ irak seperti Abu hanifah, Ibrahim, Sufyan Tsauri mereka berpendapat bahwa yang dimaksud dengan khamr adalah minuman yang mamabukkan yang terbuat dari perasan anggur saja. Sedangkan minuman yang memabukkan selain yang terbuat dari anggur, seperti dari kurma, gandum, ketan dan sebagainya tidak dinamakan khamr melainkan mereka menyebutnya dengan “ nabidz”. Dengan demikian, maka khamr yang mengandung konsekuensi hukum haram hanyalah perasan anggur saja. Sedangkan status hukum nabidz, mereka mencari status hukumnya dalam As Sunnah hingga sampailah mereka kepada sebuah kesimpulan bahwa nabidz bila sedikit dan tidak memabukkan tidak haram. Meskipun pendapat ini ditentang oleh jumhur ulama’ karena ijma’ telah menyatakan bahwa sesuatu yang yang memabukkan baik sedikit atau banyak hukumnya tetap haram.
       [5]Sebagaimana diungkapkan dalam ayat di atas khamr termasuk dosa besar dan sangat membahayakan. Oleh karena itu Al maraghi menjelaskan tentang pengaruh negatif khamr terhadap jasmani, rohani, akal, harta, pergaulan dan terhadap agama. Namun dalam ayat itu juga disebutkan bahwasannya ada beberapa manfa’at dengan adanya khamr sebelum ayat ini dinasakh hukumnya oleh QS. Al maidah 90-91. Yaitu diantaranya manfaat materiil yakni, dapat memperoleh laba dan keuntungandengan jalan bisnis khamr, dapat digunakan untuk memenangkan orang-orang yang stress, dapat dijadikan obat penyakit-penyakit tertentu, dan dapat membangkitkan semangat dan keberanian.  
2.      Perspektif Para Ulama’ Tentang Khamr

·         Imam At thabari, Imam As Shobuni, Imam Al Hafidz Imaduddin berpedapat bahwa “ khamr adalah setiap minuman yang bisa menutupi akal manusia atau menhilangkan akal yang telah bersifat sempurna.  Menurut As Shobuni kata “khamr” seakar dengan “ khimar” yakni kerudung atau peutup kepala wanita. Ulama’ diatas mengibaratkan hal itu seperti kerudung yang digunakan untuk menutupi aurat wanita, atau seperti sebuah wadah yang tertutup apabila ditutup oleh pemilikknya dengan tutupnya atau diumpamakan seperti menutupi sebuah rahasia. Jadi terhalangnya akal merupakan suatu hal yang telah disengaja oleh pemiliknya untuk ditutupi dengan sesuatu yang memabukkan.
·         Imam Al baidhowi , imam An naishaburi, Al Khozin, Al kasyaf, dan Ibnu ‘Asyur berpendapat bahwa khamr adalah setiap minuman yang dapat menghilangkan akal dan menghabiskan harta. Dalam hal ini sebenarnya kata “ menghabiskan harta” adalah menunjuk pada “ al maisiru” yakni berjudi. Namun karena khamr selalu sejajar dengan berjudi maka mereka berpendapat secara langsung tentang khamr adalah sesuatu yang dapat menghabiskan harta pula selain dari menghilangkan akal.  Dan dalam kitab An Naisabhuri Rasulullah saw. Bersabda yang artinya  
“ barang siapa yang meminum khamr di dunia dan tidak bertaubat maka di akhirat tidak akan meminumnya”.
·         Abu hanifah dan Ulama’ ahli Kufah berpendapat bahwa khamr adalah minuman yang memabukkan yang benar-benar  terbuat dari anggur, sedangkan yang bukan dari anggur disebut dengan “nabidzah” yakni minuman yang diperas dari selain anggur, seperti kurma, gandum,dll. Dan kesimpulannya “nabidzah” bila diminum sedikit dan tidak memabukkan maka hukumnya tidak haram. Meskipun pendapat ini ditentang oleh jumhur. Karena para ulama’ telah sepakat bahwa segala Sesuatu yang memabukkan baik sedikit maupun banyaknya maka hukumnya tetap haram.
·         Ulama’ Maliki, Syafi’I dan hambali, ulama’ hadits, dan hijaz,  menyatakan bahwa khamr adalah nama dari segala sesuatu yang memabukkan baik dari buah apapun, dan kadar jumlahnya sedikit atau banyaknya adalah haram. Karena khamr sudah dinyatakan sebagai minuman yang memabukkan walaupun dalam jumlah yang sangat minum.
·         Ulama’ ahlu Madinah menyatakan bahwa khamr adalah segala sesuatu yang apabila dikonsumsi banyak akan memabukkan.
·         Dalam tafsir As Sya’labi ulama’ bersepakat tentang haramnya khamr dan wajib dihad bagi orang yang telah menkonsumsi khamr tersebut. Baik dalam jumlah yang sedikit atau banyak. Bahkan jumhur ulama’ menyatakan bahwa segala yang memabukkan baik bukan terbuat dari anggur banyak sediktnya adalah haram dan wajib untuk dihad sebanyak 40 kali.
·         Menurut Imam Mujahid  Imam Al Qurtubi dalam kitab tafsir “ Rowai’ul bayan” berpendapat  bahwa jumhur ulama’ pada zaman dahulu hanya mencela saja pada khamr karena mereka berdasarkan pada QS. Al Baqoroh: 219 yang mana di dalamnya dinyatakan bahwa pada khamr ada suatu hal yang bermanfa’at bagi manusia. Namun karena ayat ini telah dihapus dengan Al Maidah: 90-91 maka hukum dari khamr adalah diharamkan. Dan tidak ada manfa’atnya seperti yang tertera dalam surat al baqoroh:219.
·         Dalam tafsir At Thabari, As Sidi berpendapat dari Musa bin harun dari umar bin Himad menyatakan bahwa kata “itsmun kabiirun” dalam QS. Al Baqoroh 219 adalah doasnya khamr ketika seseorang meminumnya dan dalam keadaan mabuk maka ia akan menyakiti manusia. Oleh karena itu jika seseorang telah hilang akal maka ia akan berbuat tidak sewajarnya bahkan menyakiti orang lain, maka dari itu itulah yang menyebabkan seseorang berbuat dosa besar. Dan islam sangat menjaga diri “ hifdzun nafsi” baik pada diri sendiri maupun orang lain.
·         Berdasarkan fatwa MUI menytakan bahwa khamr hukumnya adalah haram baik dari segi apapun, sedikit atau banyaknya. Karena MUI berpegang pada hadist yang menyatakan bahwa
لَعَنَ اللهُ اْلخَمْرَ وَشَارِبُهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا
وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَاْلمَحْمُوْلَةَ اِلَيْهِ   ( رواه  أحمد و الطبرانى عن ابن عمر )


“ Allah melaknta khamr, peminumnya, p,,,,,,,,,, pedagangnya, pembelinya, pemeras bahannya, penahan atau penyimpannya, pembawa ataupun penerimanya”. (HR. ahmad dan Thobroni dari Ibnu Umar).
·          Dalam tafsir Showi khamr adalah setiap sesuatu yang menjadi faktor hilangnya akal, kendatipun bukan dari air anggur, dan hal tersebut najis. Dan wajib dihad bagi orang yang meminumnya.
·          Abu Husein bin Mas’ud Al Baghowi berpendapat bahwa para ulama’ fuqoha’ berbeda pendapat dalam mendefinisikan khamr. Mereka berkata khamr adalah perasan dari anggur atau kurma yang matang dan para imam sepakat bahwasannya khamr tersebut najis serta dihad. Orang tersebut dianggap fasiq dan barang siapa yang menghalalkan khamr dianggap kufur.
·         Menurut Imam Sufyan As Sauri, Abu Hanifah dan segolongan ulama’   berpendapat bahwa sessuatu yang diambil selain dari anggur hukumnya tidak haram, kecuali sesuatu yang memabukkan darinya maka hukumnya haram. Dan mereka berkata jika perasan anggur dan ,,,,,, dimasak hingga hilang separuhhnya maka itu halal tetapi makruh. Dan jika dimasak sampai hilang sepetiganya maka hukumnya halal dan boleh meminumnya.


3.      Argumentasi Kelompok 9  Tentang Khamr

      Dari pembahasan di atas kami dari kelompok 9 berpendapat bahwa yang terjadi banyak perbedaan pendapat hanya pada pendefinisian dari khamr.
Namun dalam hal pengharamannya ulama’ sepakat bahwa segala yang memabukkan adalah haram baik sedikit atau banyaknya dari khamr tersebut. Setelah kami mengetahui tahapan dari pengharaman khamr maka kami berkesimpulan bahwa dalam hal tersebut ada hikmah yang sangat besar. Karena orang Arab pada zaman dahulu sangat suka dengan khamr bahkan dijadikan sebagai bagian dari hidupnya. Seandainya khamr tersebut dilarang langsung secara drastis tentu akan dirasakan sangat berat bagi mereka, bahkan tidak mustahil mereka akan menolak larangan tersebut. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Aisyah , seandainya permulaan ayat yang diturunkan itu tentang larangan minuman khamr tentu mereka akan berkata “ kami tidak akan meninggalkan khamr untuk selama-lamanya.” Dan akhirnya dengan tahapan pengharaman tersebut mereka menyadari akan bahayanya khamr.
       Dari melihat banyak pendapat tersebut kami juga menyatakan bahwa sangatlah besar faedahnya jika khamr mempunyai hukum “ haram” karena setelah banyak penelitian yang menyatakan bahwasannya terdapat banyak bahaya yang dapat merusak akal dan jasmani bagi setiap peminumnya. Oleh karena itu Allah sangatlah  tegas dalam mengharamkan menkonsumsi khamr, meskipun dalam prosesnya dengan tahapan sampai empat kali ayat turun.  Karena dalam islam juga sangat menjaga atas kehidupan umatnya, terutama hifdzun nafsi.


PENUTUP
Kesimpulan
               Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwasannya khamr adalah segala sesuatu yang bias menghilangkan akal sehat, apapun bentuknya jika bisa memabukkan maka masuk dalam kategori khamr. Ulama’ bersepakat mengenai keharaman khamr baik dalam kadar sedikit atau banyaknya. Karena khamr adalah sumber dari segala kejahatan dan dapat merusak kesehatan jiwa dan jasmani peminumnya.
              Sedangkan dalam mendefinisikan khamr, ulama’ saling berbeda pendapat. Kebanyakan dari mereka lebih menitikberatkan pada perassan anggur dan kurma saja. Artinya yang termasuk dalam kategori khamr adalah perasan anggur dan kurma saja. Sedangkan yang terbuat dari selain hal itu kebanyakan diantara ulama’ menyebutnya dengan nabidzah, sebenarnya dalam hakikatnya sama namun terdapat perbedaan sedikit pada kadar isinya atau bahannya.

















DAFTAR PUSTAKA
1)      Syarjaya,Syibli H.E. 2008. Tafsir Ayat-ayat Ahkam. Jakarta : Rajawali pers
2)      Shihab, M.Quraish. 2002. Tafsir Al Misbah. Jakarta: Lentera Hati
3)      M. Ali, As Shobuni.2001.  Rowa’iul Bayan Tafsir ayatil Ahkam min Alqur’an. Jakarta : Darul Kutub Al islamiyyyah
4)      Dahlan,H.A.A. 2009. Asababun Nuzul. Bandung:  Penerit Diponegoro
5)      Arrozi, abi Bakar. 2007.Ahkamul Qur’an. Libanon : Darul Kitab Al Ilmiyah
6)      Amin, Ma’ruf dkk. 2011. Himpunan Fatwa MUI sejak 1975. Erlangga
7)      Prof. Hamka. 1982. Tafsir Al Azhar. Jakarta : PT. PUSTAKA PANJIMAS
8)      Muhammad bin Ahmad Mahalli, Jalaluddin. Tafsir Al Qur’an Al karim. Surabaya : Al MIFTAH
9)      M. Al Baidhowi, Nasirruddin Abul khoir Abdullah bin Umar. Kitab Anwarut Tanzil wa Asrorut Ta’wil. Mauqi’ut Tafasir
10)  An naisabur. Kitab Tafsir An Naisaburi. Mauqi’ut tafsir
11)  Az Zamakhsyari, Abu Qosim Mahmud bin Amr bin Ahmad. Al Kasyaf. Mauqi’ut tafasir
12)  As Syahir Bimawardi, Abu Hasan Ali bin Muhammad bin Muhammad. Kitab An naktu wal ‘Uyun. Mawaqi’ut Tafasir
13)  Al Khozin, Abu Hasan Ali bin Muhammad. Lubabul Ta’wil fi Ma’ani Tanzil. Mawaqi’ut Tafasir
14)  Makhlufi astsa’labi, Ab Zaid Abdur Rahman. Kitab Tafsir Al Jawahir Al Hasan fi Tafsiril Qur’an. Mawaqi’ut tafasir
15)  Ibn Asyur. Kitab At Tahrir wa tanwir. Mawaqi’ut Tafasir
16)  Quttub, Sayyid. Kitab Fi Dzilalil Qur’an. Mawaqi’ut Tafasir
17)  Al baghowi, Abu Ahmad Husein. 1997. Kitab Ma’alimut Tanzil. Mauqi’ul Majmu’al maliki Li Thoba’ah Al Mushaf Assyarif
18)  As Syaukani. Fathul Qadir. Mawaqi’ut Tafasir
19)  Ar razi, Fahruddin. Mafatihul Ghaib. Mawaqi’ut Tafasir
20)  Imam Ash Suyuti, Hasyiah Ashowi ‘Ala Tafsir Jalaalaini, Alharamain.
21)  Zuhaili, Wahbah. At Tafsir Al Wajiz ‘Ala Hamsyi Alqur’anul ‘Adzim. Syuriah: Darul Fikri
22)  Imam Hafidz Imaduddin Abil fada’ Isma’il Ibn Umar Ibn katsir. 2008. Tafsir Al Qur’anul ‘Adzim. Lebanon: Darul Kutub Al Ilmiyah



[1] Imam Ash Suyuti. Hasyiah Ashowi ‘Ala Tafsir Jalaalaini. Juz 1. Alharamain. Hlm 140
[2] K.H.Q.Shaleh. Asbabun Nuzul. Bandung: CV Penerbit Diponegoro. Hlm 71
[3]  M. Quraish Shihab. Tafsir Al mishbah. Jakarta: lentera Hati.2002. Hlm 566

[4]  H.E. Syibli Syarjaya. Tafsir Ayat-Ayat Ahkam. Jakarta: Rajawali Pers. 2008. Hlm 252

[5] Ibid. hlm 257

Makalah Tafsir Keimanan


.



MAKALAH TAFSIR I ( KEIMANAN )
AYAT TENTANG AHLAK TERPUJI DAN TERCELA
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah tafsir I (keimanan) yang dibimbing oleh Bapak.H.Mawardi,Lc.
Description: LOGO STAIN















Disusun oleh :
Kelompok 10
Sofi Waridah               ( 082122009 )
Sitti Hariroh                ( 082122013 )
Fadilatul Mahmudah    ( 082122014 )



JURUSAN DAKWAH
PROGRAM STUDI TAFSIR HADITS
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI JEMBER
MARET 2013











PENDAHULUAN
A.  LATAR BELAKANG
            Alqur’an merupakan sebuah pedoman bagi umat islam. Untuk mendalami makna-makna al-qur’an maka diperlukan beberapa ilmu al-qur’an seperti penafsiran yang didalamnya terdapat asbabun nuzul, muhkam mutastabih, qiro’ah,munasabah dan lain sebagainya. Dengan mempelajari ulumul qur’an tersebut maka sangatlah mudah untuk mengetahui makna serta memahami sebuah penafsiran dari Alqur’an.  Penafsiran Alqur’an adalah penjelasan tentang ayat-ayat Alqur’an sesuai dengan kemampuan manusia. Kemampuan itu bertingkat-tingkat dan berbeda-beda. Sehingga hasil dari setiap penafsiran juga bertingkat-tingkat pula.
Dalam makalah ini akan banyak membahas tentang munasabah ayat dengan ayat, surat dan surat. Dengan memahami ilmu ini akan mengetahui keserasian dan kolerasi antara satu ayat dengan yang lainnya atau surat dengan surat yang lainnya. Selain daripada itu, ilmu munasabah juga membahas tentang bagaimana penempatan ayat dan surat itu dimaksudkan . mengapa ayat yang pertama kali turun tidak ditempatkan di awal surat melainkan alfatihah?. Dan mengapa ayat atau surat ditempatkan setelah surat atau ayat ini?.
Untuk memperjelas dari pertanyaan-pertanyaan tersebut maka pakar tafsir berijtihad untuk menemukan jawabannya dengan menggunakan beberapa ilmu tafsir terutama pada ilmu munasabah. Sehingga bisa diketahui lebih detail tentang maksud dari setiap ayat  Alqur’an.
B. RUMUSAN MASALAH
  1. Ayat apakah yang menerangkan tentang ahlak terpuji dan tercela ?
  2. Bagaimana  asbabun nuzul dan tafsir ayat tersebut  ?
  3. Bagaimana munasabah dari ayat tersebut dengan ayat lain atau surat lain ?
  4. Apa hikmah dari ayat tersebut ?

C. TUJUAN MASALAH
  1. Untuk mengetahuhi ayat apakah yang menerangkan tentang ahlak terpuji dan tercela.
  2.  Untuk mengetahui asbabun nuzul dan tafsir ayat tersebut.
  3. Untuk mengetahui bagaimana munasabah ayat tersebut dengan ayat lain.
  4. Untuk mengetahuhi apa hikmah dari ayat tersebut.










PEMBAHASAN
  1. AYAT TENTANG AKHLAQ TERPUJI DAN TERCELA
Surat An Nisa’ ayat 148 :
لَا يُحِبُّ اللهُ الجَهْرَ بِالسُّوْءِ مِنَ القَوْلِ إِلاَّ مَنْ ظُلِمَ  وَكَانَ اللهُ سَمِيْعاً عَلِيْماً . ۱۴۸  
Artinya :
“ Allah tidak  menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
(QS. An nisa’ :148)
Mufrodat :
Kata (لايحب) atau tidak menyukai pelakunya adalah Allah, maksudnya adalah tidak merestui sehingga tidak memberi ganjaran atau bahkan menjatuhkan anksi kepada pelaku sesuatu yang tidak disukai-Nya itu. Kata ini juga mengandung makna tidak diizinkan oleh Allah dan dengan demikian, ia berarti dilarang oleh-Nya atau diharamkan.
Kata (الجهر) al jahr adalah sesuatu yang nyata dan terang, baik oleh mata ataupun oleh telinga. Karena konteks ayat ini berkaitan dengan ucapan, yang dimaksud adalah yang bukan rahasia atau dengan kata lain sesuatu yang didengar oleh telinga orang lain. Kendati demikian, yang tidak disukai-Nya bukan sekedar ucapan buruk, tetapi tentu lebih-lebih lagi perbuatan buruk disebutkannya “ucapan” atau “perkataan” karena ucapan merupakan tingkat terendah dari gangguan kepada orang lain.
Kata من القول باالسوء  ucapan buruk, yang dimaksud di sini adalah do’a kehancuran untuk si penganiaya atau menyebut keburukan yang memang dia sandang atau tidak disandangnya. Semua ini termasuk yang tidak disukai oleh Allah swt. Tetapi di sini tidak menekankan secara khusus larangan tersebut, dan ini sebagai kecaman pendahuluan terhadap kaum yahudi yang melampaui batas keburukan dalam ucapan mereka tentang Isa as. dan ibu beliau.   
Kata (  ظلم الا من ) kecuali orang yang dianiaya merupakan pengecualian, antara lain dengan tujuan untuk memperingatkan orang lain akan sikap buruk dan penganiayaan yang bersangkutan. Tetapi, pembalasan serta akibat penganiayaan  dari yang bersangkutan tersebut harus setimpal. Dengan demikian ucapan buruk yang dilakukan adalah untuk membela diri dan menjelaskan penganiayaan yang terjadi  (orang yang terdzolimi).
B. ASBABUN NUZUL
            Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa turunnya ayat ini berkenaan dengan seorang tamu yang berkunjung kepada seseorang di Madinah, dan mendapat perlakuan kurang baik, sehingga iapun pindah dari rumah orang itu. Si tamu menceritakan perlakuan terhadap dirinya. Ayat ini membenarkan tindakan orang yang didholimi untuk menceritakan perlakuan yang diterimanya kepada orang lain.
C. TAFSIR SURAT AN NISA’ AYAT 148
            Ayat ini menuntun kaum muslimin dengan mengingatkan bahwa: Allah yang maha suci tidak menyukai perbuatan terang-terangan dengan keburukan menyangkut apapun. Dan yang digaris bawahi di sini adalah menyangkut ucapan buruk sehingga terdengar baik oleh yang dimaki maupun orang lain, kecuali jika sangat terpaksa mengucapkannya oleh orang yang dianiaya maka ketika itu dibenarkan mengucapkannya dalam batas tertentu. Allah sejak dahulu hingga kini dan akan datang adalah maha mendengar ucapan baik atau buruk yang keras dan yang terang-terangan maupun yang hanya didengar oleh pengucapnya sendiri lagi maha mengetahui sikap dan tindakan siapa pun.
            Hukum positif melarang seseorang mengucapkan perkataan secara terang-terangan di hadapan orang lain adalah agar pendengar dan moral manusia terlindungi dari hal-hal yang merusak dan menyakitkan. Seandainya ayat ini berhenti pada kalimat (لايحب الله الجهر بالسوء) tanpa kata (من القول) niscaya ayat ini melarang segala macam kejahatan yang dilakukan secara terang-terangan. Perbuatan-perbuatan buruk yang lain memang dilarang, seperti yang tertera dalam QS. An-nur:19.
Ada beberapa pendapat  ulama’ tentang ucapan buruk yang dimaksud dalam ayat ini, antara lain yakni do’a kehancuran bagi seorang penganiaya atau menyebut keburukan kepada orang yang telah mendzolimi. Pembalasan setimpal tersebut sebagai bentuk pembelaan diri atau pelampiasan tekanan jiwa yang kemungkinan apabila tidak disalurkan akan mengakibatkan dampak buruk atau mengundang tindakan yang melampaui batas. Seperti makian yang tidak benar sehingga mengantar pada pencemaran nama yang membutuhkan kesaksian sejumlah orang.
            Syarat setimpal ini diharapkan dapat seorang mukmin untuk berhati-hati, sehingga dapat mengurungkan niatnya utuk membalasnya atau lebih baik mema’afkan. Karena betapapun ucapan-ucapan buruk apalagi yang terdengar oleh orang lain, akan berdampak luas pada kalangan masyarakat. Karena setiap ucapan yang dilontarkan oleh seseorang akan diteladani oleh orang lain terutama anak kecil. Apalagi berbicara tentang suatu ucapan yang buruk.  Semua ini termasuk hal yang tidak disukai oleh Allah SWT.
            Dari sini dapat dipahami mengapa Allah melarangnya dan mengajurkan agar orang yang dimaki sebaiknya diam dan kalau perlu mema’afkan orang yang telah mendzoliminya. Dalam konteks ini Ja’far As Shiddiq pernah menasihati seseorang yang datang meminta nasihat kepadanya yang bernama Unwan. Ucapan beliau “ siapa yang berkata kepadamu : “ jika engkau mengucapkan satu kata buruk, engkau akan mendengar sepuluh kata buruk dariku”, maka menjawablah dengan berkata “ jika engkau mengucapkan sepuluh kata buruk padaku maka engkau tidak akan mendengar dariku walau sepatah kata”.
            Maka turunlah ayat An Nisa’ ayat 149 :
إِنْ تُبْدُوْا خَيْرًا أَوْ تُخْفُوْهُ أَوْ تَعْفُوْا عَنْ سُوْءٍ فَإِنَّ اللهَ كَانَ عَفُوًّا قَدِيْرًا. 
Jika kamu melahirkan sesuatu kebaikan atau menyembunyikan atau memaafkan sesuatu kesalahan (orang lain), maka sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Kuasa.
Ayat sebelumnya membenarkan membalas ucapan buruk dengan ucapan serupa, tetapi  seperrti dikemukakan sebelum ini yang demikian itu bukanlah suatu perintah melainkan hanya sebuah izin. Ayat ini berusaha mencegah timbulnya sikap ekstrim dalam memahami alasan izin yang disampaikan pada ayat sebelumnya. Ayat ini menganjurkan bahwa jika seseorang menyatakan sebuah kebaikan sehingga diketahui orang lain atau menyembunyikan kebaikan dan tidak satupun mengetahuinya kecuali Allah atau memaafkan kesalahan orang lain padahal telah diberi izin oleh Allah untuk membalasnya maka sesungguhnya Allah pun akan memaafkan seseorang itu. Atau jika seseorang sudah melakukan hal yang demikian berarti dia telah meneladani sifat Allah yang maha pemaaf lagi maha kuasa. Yakni memaafkan orang lain padahal kamu kuasa untuk membalasnya.
            Namun ayat ini merupakan anjuran, bukan sebuah kewajiban. Hal ini karena keinginan membalas merupakan salah satu sikap yang menyertai setiap jiwa sehingga sangat sulit jika ia diwajibkan. Allah mengizinkan membalas pada seseorang yang telah diterangkan di ayat yang lalu, namun dalam ayat ini menaganjurkan untuk memaafkan tanpa harus membalas agar seseorang dapat meningkat pada ahlak terpuji yakni meneladani sifat-sifat Allah.
D. MUNASABAH SURAT AN NISA’ AYAT 148 DENGAN SURAT LAIN
            Surat An Nisa’ ayat 148 membenarkan membalas ucapan buruk dengan terang-terangan bagi orang yang didzolimi, yakni untuk membela diri dan menjelaskan kekeliruan dan penganiayaan yang terjadi. Namun pada ayat ini hanya sebagai sebuah izin bukan anjuran yang harus dilakukan. Karena pada ayat selanjutnya, yakni An Nisa’ 149 bahwa Allah lebih menekankan “ jika kamu menyatakan suatu kebaikan sehingga diketahui orang lain baik dilihat atau didengarnya dan mema’afkan kesalahan orang lain padahal kamu mampu dan diizinkan pula oleh Allah meembalasnya.” Jadi dalam ayat ini Allah lebih menyukai orang yang melakukan kebaikan yakni tidak membalas orang yang telah mendzolimi kita.
Dalam ayat sebelumnya yakni An nisa’ 114 yang artinya” tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka , kecuali orang-orang yang menyuruh memberi sedekah atau makruf atau mengadakan perdamaian di antara manusia……”. Ayat ini juga mengandung pelajaran yang sangat berharga menyangkut pembicaraan yang direstui agama, sekaligus mengingatkan bahwa amal-amal lahiriyah hendaknya dilakukan dengan keikhlasan. Karena amal pada garis besarnya tidak keluar dari memberi manfa’at dan menampik kemudharatan, adapun menolak mudharat di sini yakni adanya perdamaian atau perbaikan antar manusia.  
            Dalam surat lain yakni QS.Ali Imran : 133- 134 Allah menyampaikan bahwasannya untuk mencapai ahlak terpuji yang tingkat atas Allah lebih menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan, yakni bukan yang sekedar menahan amarah atau memaafkan, tetapi justru yang berbuat baik kepada yang pernah melakukan kesalahan. Dalam ayat tersebut di gambarkan ciri orang yang bertkawa diantaranya adalah mereka yang kebiasaannya atau terus menerus menafkahkan hartanya di jalan Allah, yang kedua yakni orang yang mampu menahan amarahnya terhadap orang yang telah menyakitinya dan mema’afkannya, bahkan sangat terpuji mereka yang berbuat kebajikan terhadap mereka yang pernah melakukan kesalahan, dengan sikap tersebut Allah sangat menyukai dan akan melimpahkan rahmat serta anugerah-Nya tanpa henti untuk orang-orang yang berbuat kebajikan.  
Disebutkan pula dalam surat lain, yakni QS. Fushshilat ayat 34, Allah berfirman yang artinya “ dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang di antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia.”        Dalam ayat itu di tafsirkan bahwa apabila seseorang memusuhi orang lain dan memperlakukannya dengan tidak wajar, maka pada saat itu pula sebenarnya dia sadari ada benih kebaikan yang terpendam. Namun bila rasa yang terpendam tadi dihadapi dengan sikap bersahabat maka sikapnya akan mengundang benih-benih kebaikan. Sehingga tiba-tiba segera pula ia menjadi baik.
             
E. HIKMAH SURAT AN NISA’ AYAT 148
1.      Firman Allah yang telah dijelaskan di atas menyadarkan kepada kita akan rahmat Allah yang terlukis dalam kehidupan ini, walaupun sebuah musibah telah melanda kita. Yaitu selalu sabar dalam menghadapinya.
2.      Kita dapat merasakan hakikat nikmat Ilahi yang terdapat pada Nabi Muhammad SAW. Sebagai panutan yang sangat sabar dan berbuat baik pada orang yang telah menyakitinya.
3.      Melatih untuk selalu menahan amarah saat ada seseorang yang mendzolimi kita.
4.      Allah akan lebih mencintai orang yang bersedia member ma’af pada musuhnya karena hal tersebut merupakan ciri-ciri orang yang bertawakkal.






PENUTUP
KESIMPULAN
            Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa Allah tidak menyukai perbuatan buruk secara terang-terangan , sehingga tidak merestuinya dan bahkan menjatuhkan sanksi kepada pelakunya. Tetapi pembalasan tersebut serta akibat penganiayaan dari yang bersangkutan harus setimpal (yang patut mereka dapatkan). Namun hal itu bukanlah sebuah kewajiban, karena Allah adalah dzat yang maha pema’af lagi maha kuasa. Karena hal ini sudah dijelaskan pada QS. An nisa’ 149. Dalam ayai ini memang Allah lebih menyukai seseorang yang mau berlaku baik pada orang yang telah menyakitinya atau memberi ma’af. Tetapi hali ini bukanlah sebuah kewajiban, hanya anjuran. Karena Allah sesunggunya akan berterimakasih atau memberi ma’af pada hambanya jika hambanya telah berterimakasih pada manusia lainnya.
            Jadi kedua anjuran tersebut tergantung pada diri masing-masing setiap hamba. Jika memang dia harus melampiaskan kata-kata buruk untuk membebaskan dirinya dari penganiayaan makaa hal tersebut juga diperbolehkan dengan syarat tidak berlebihan atau sekedarnya saja. Tetapi jika memang meneladani sifat Allah yang maha pema’af dan kuasa maka lebih dianjurkan bagi seorang hamba untuk mema’afkan dan mendo’akan orang yang telah menganiayanya.










DAFTAR  PUSTAKA
Ø  Dahlan,H.A.A.2000. Asbabun Nuzul. Bandung: penerbit Diponegoro
Ø  Shihab,M Quraish.2002. Tafsir Al Mishbah:pesan,kesan dan keserasian Alqur’an. Jakarta: Lentera Hati
Ø  Al Bursawi,Ismail Hakki.2006. Kitab Ruhul Bayan. Libanon: Darul Fikri
Ø  Syafi’I, Edham.1993. Kamus Lengkap Alqur’an. Jaksel : CV. Alhasanah
Ø  Imam Ash Suyuti, Hasyiah Ashowi ‘Ala Tafsir Jalaalaini, Alharamain.
Ø  Abi Abdullah Muhammad bin Ahmad Al Anshori AlQurtubi. Al Jami’ul Ahkam Alqur’an. Libanon: Darul Fikri.   ( jilid 3)
Ø  Prof. Hamka. 1984. Tafsir Al Azhar. Jakarta: Pustaka Panji Mas