makalah tentang perkembangan fiqih


.


 

MAKALAH FIQIH

Perkembangan Ilmu Fiqih pada Zaman Rasulullah, Sahabat, Para Imam Mujtahid, Periode Kemunduran dan Kebangkitan Kembali












Pembimbing : M.F. Hidayatullah

Disusun oleh :

Kelompok 8

1. Masyrufin ( 082122010)

2. Zainul Arifin ( 082122004 )

3. Nur Adyatma Pradipta ( 082122005)

4. Fadilatul Mahmudah ( 082122014 )



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI JEMBER

Jl. Jumat Mangli No. 94 Jember


 
 
 
 
 KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “ perkembangan ilmu fiqih di masa rasulullah,sahabat,para imam mujtahid,periode kemunduran dan periode kebangunan   kembali ”.

Makalah ini berisikan tentang pengertian perkembangan fiqih dari zaman rasulullah ,sahabat dan masa kemunduran serta bangunnya kembali. Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang perkembangan fiqih dari zaman Rasulullah sampai zaman modern.

Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amien.

Jember, 21 September 2012

 

             Penyusun
                               


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Fiqih merupakan salah satu disiplin ilmu Islam yang bisa menjadi teropong keindahan dan kesempurnaan Islam. Dinamika pendapat yang terjadi diantara para fuqoha menunjukkan betapa Islam memberikan kelapangan terhadap akal untuk kreativitas dan berijtihad. Sebagaimana qaidah-qaidah fiqh dan prinsif-prinsif Syari’ah yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lima aksioma yakni; Agama akal jiwa harta dan keturunan menunjukkan betapa ajaran ini memiliki filosofi dan tujuan yang jelas sehingga layak untuk exis sampai akhir zaman.

Sejarah perkembangan fiqih sebenarnya telah ada bersamaan dengan lahirnya usul fiqih. Sebab fiqih sesungguhnya adalah hasil istinbat dari dalilnya (baik Alqur’an maupun Assunah)yang dilakukan para mujtahid dengan ijtihadnya. Ijtihad tersebut merupakan sarana istinbat dan mempunyai beberapa metode yang tanda tandanya di tunjukkan oleh qur’an dan hadist. Proses ijtihad dalam islam bukan merupakan proses penetapan atau pembuatan hukum tetapi pengungkapan hukum Allah terhadap sustu peristiwa yang terjadi. Dengan demikian hukum Allah akan tetap lestari dan berkembang sepanjang masa.

Bila kita melihat sejarah ,sejak semula hukum islam telah dihadapkan kepada proses perkembangan dan perubahan sosio kultural yang senantiasa maju sejalan dengan perkembangan pemikiran manusia .

 

B.     RUMUSAN MASALAH

1.      Bagaimana proses perkembangan fiqih pada periode Rasulullah, sahabat, para imam mujtahid, periode kemunduran dan periode kebangkitan  kembali.

 

 

C.    TUJUAN MASALAH

1.      Untuk mengetahui lebih luas tentang perkembangan fiqih

2.      Menambah wawasan bagaimana keadaan fiqih pada zaman salaf dan kholaf

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

 

1.                  Perkembangan Fiqih Pada Zaman Nabi Muhammad SAW ( 610 – 632 M )

Periode ini dimulai sejak diangkatnya Muhammad SAW menjadi Nabi dan rasul sampai wafatnya. Periode ini singkat, hanya sekitar 22 tahun dan beberapa bulan. Akan tetapi pengaruhnya sangat besar terhadap perkembangan ilmu fiqh. Masa Rasulullah inilah yang mewariskan sejumlah nash-nash hukum baik dari Al-Qur’an maupun Al-Sunnah, mewariskan prinsip-prinsip hukum islam baik yang tersurat dalam dalil-dalil kulli maupun yang tersirat dari semangat Al-Qur’an dan Al-Sunnah.

Periode Rasulullah ini dibagi dua masa yaitu : masa Mekkah dan masa Madinah. Pada masa Mekkah, diarahkan untuk memperbaiki akidah, karena akidah yang benar inilah yang menjadi pondasi dalam hidup. Oleh karena itu, dapat kita pahami apabila Rasulullah pada masa itu memulai da’wahnya dengan mengubah keyakinan masyarakat yang musyrik menuju masyarakat yang berakidah tauhid, membersihkan hati dan menghiasi diri dengan al-Akhlak al-Karimah, Masa Mekkah ini dimulai diangkatnya Muhammad SAW menjadi Rasul sampai beliau hijrah ke Madinah yaitu dalam waktu kurang lebih selama 12 tahun.

Di Madinah, tanah air baru bagi kaum muslimin, kaum muslimin bertambah banyak dan terbentuklah masyarakat muslimin yang menghadapi persoalan-persoalan baru yang membutuhkan cara pengaturan-pengaturan, baik dalam hubungan antar individu muslim maupun dalam hubungannya dengan kelompok lain di lingkungan masyarakat Madinah, seperti kelompok Yahudi dan Nasrani. Oleh karena itu, di Madinah disyaratkan hukum yang meliputi keseluruhan bidang ilmu fiqih.

Ø  Sumber hukum masa rasulullah

a.      Al-Qur’an

 

Al-Qur’an diturunkan kepada Rasulullah tidaklah sekaligus, turun sesuai dengan kejadian atau peristiwa dan kasus-kasus tertentu serta menjelaskan hukum-hukumnya. Di antara wahyu yang turun terdapat ayat ayat hukum,yang ayat tersebut mengenai soal soal ibadah ,muamalah , hukum ahwalus syakhsyiah dan lain sebagainya. Contoh kasus seperti : Larangan menikahi wanita musyrik. Peristiwanya berkenaan dengan Martsad al-Ganawi yang meminta izin kepada Nabi untuk menikahi wanita musyrikah, maka turun ayat :

”Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita Musyrik sebelum mereka beriman”. (al-Baqarah : 221)

Pada dasaranya hukum-hukum dalam Al-Qur’an bersifat  kulli (umum), demikian pula dalalahnya (penunjukannya) terhadap hukum kadang-kadang bersifat qath’i yaitu jelas dan tegas, tidak bisa ditafsirkan lain. Dan kadang-kadang bersifat dhâni yaitu memungkinkan terjadinya beberapa penafsiran.

 

 

 

 

 

b.      Al-Sunnah

 

Al-Sunnah berfungsi menjelaskan hukum-hukum yang telah ditegaskan dalam Al-Qur’an. Seperti shalat dijelaskan cara-caranya dalam Al-Sunnah. Disamping itu juga menjadi penguat bagi hukum-hukum yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an. Ada pula hadist yang memberi hukum tertentu, sedangkan prinsip-prinsipnya telah ditetapkan dalam Al-Qur’an. Penjelasan Rasulullah tentang hukum ini sering dinyatakan dalam perbutannya,dalam keputusannya ketika menyelesaikan kasus, atau karena menjawab pertanyaan hukum yang diajukan padanya.

Rasulullah apabila dihadapkan kepada peristiwa-peristiwa yang membutuhkan penetapan hukum, beliau menunggu wahyu. Apabila wahyu tidak turun, beliau berijtihad dengan berpegang kepada semangat ajaran Islam dan dengan cara musyawarah bersama sahabat-sahabatnya. Bilamana hasil ijtihadnya salah, maka diperingatkan oleh Allah bahwa ijtihadnya itu salah. Seperti ditunjukkan yang benarnya dengan diturunkannya wahyu. Seperti dalam kasus tawanan perang Badar (al-Anfal: 67) dan kasus pemberian izin kepada orang yang tidak turut perang Tabuk (At-Taubah : 42-43). Apabila tidak diperingatkan oleh Allah, maka berarti ijtihadnya itu benar. Dari sisi ini jelas bahwa hadist-hadist qath’i yang berkaitan dengan hukum itu bisa dipastikan adalah penetapan dari Allah juga.

c. Ijtihad Pada Masa Rasulullah

Pada zaman Rasulullah-pun ternyata Ijtihad itu dilakukan oleh Rasulullah dan juga dilakukan oleh para sahabat, bahkan ada kesan Rasulullah mendorong para sahabatnya untuk berijtihad seperti terbukti dari cara Rasulullah sering bermusyawarah dengan para sahabatnya dan juga dari kasus Muadz bin Jabal yang diutus ke Yunan. Hanya saja Ijtihad pada zaman Rasulullah ini tidak seluas pada zaman sesudah Rasulullah, karena banyak masalah-masalah yang ditanyakan kepada Rasulullah kemudian langsung dijawab dan diselesaikan oleh Rasulullah sendiri. Disamping itu Ijtihad para sahabat pun apabila salah, Rasulullah mengembalikannya kepada yang benar.

Demikianlah, dengan mempergunakan Alqur’an dan sunnah setiap masalah yang timbul dalam masa Nabi Muhammad dapat diatasi.

 

2.                           Perkembangan Fiqih Pada Masa Sahabat ( 632 – 662 M )

 

Dengan wafatnya Nabi Muhammad, Berhentilah wahyu yang turun selama kurang lebih 23 tahun. Demikian juga halnya dengan sunnah, Berakhir pula dengan meninggalnya Rasulullah untuk menggantikan kedudukan Nabi Muhammad SAW sebagai pemimpin dan kepala negara, dipilihlah seorang pengganti yang desebut kholifah dari kalangan sahabat nabi sendiri. Yang mana pemerintahan tersebut disebut dengan “khulafaur rasidin”. Masa pemerintahan ini sangat penting dilihat dari perkembangan hukum islam karena dijadikan model / contoh oleh Generasi-generasi berikutnya terutama generasi ahli hukum islam dizaman mutakhir ini, tentang cara mereka menemukan dan menerapkan hukum islam.

 

 

 

 

 

Ø  Sumber Hukum.

Pada periode ini ada usaha positif yaitu terkempulnya ayat-ayat Al Qur’an dalam satu mushaf. Ide ini datang dari Umar Bin Khatab atas dasar karena banyak para sahabat yang hafal Al Qura’an wafat dimedan perang. Lalu pada zaman Usman bin Affan mushaf tersebut diperbanyak dan dibagikan kedaerah-daerah islam, dan yang sampai pada kita saat ini. Namun untuk hadist belum terkempul dalam satu mushaf, akibatnya timbul perbedaan pendapat karena perbedaan dalam menghandapi suatu hadist.

 

Ø  Ijtihat Sahabat.

Bertemunya islam dengan kedudukan diluar jazirah arab ini mendorong pertumbuhan fiqih pada periode selanjutnya. Adapun cara berijtihat para sahabat adalah pertama-tama dicari nasnya dalam al qur’an. Jika tidak ada maka dicari dalam hadist. Apabila tidak ada, baru berijtihat dengan musyawarah diantara para sahabat.

Khalifah Umar bin khatab mempunyai dua cara musyawarah yaitu : musyawarah bersifat khusus dan umum, Musyawaroh khusus beranggotakan para para sahabat muhajirin dan anshor dalam masalah pemerintahan. Adapun musyawaroh umum di hadirin oleh seluruh penduduk madinah yaitu apabila ada masalah penting.

Selain itu perlu dicatat pula bahwa pada periode ini pulalah metode-metode tertentu pengambilan hukum dari al qur’an dan sunnah, penetapan dan penemuan hukum yang tidak ada ketentuannya dalam kedua sumber utama, hukum islam itu dikembangkan. Yang penting diantaranya adalah :ijmak, qiyas. Masalah al mursalah, istishan, istishab, al urf dan lain sebagainya.

3.                  Perkembangan fiqih pada Masa Imam Mujtahid ( Abad VII- X M )

       Masa ini terkenal dengan masa keemasan, karena negeri negeri islam mencapai kemajuan yang amat pesatdisegala bidang kehidupan umatnya khususnya kehidupan ilmiah. Pada masa inilah lahirnya imam mujtahiddalam berbagai bidang ajaran islam,baik yang sudah ditinggalkan pengikutnya maupun yang masih berkembang sampai saat ini. Pada periode ini pula mulai dibukukan hadits,fiqih,usul fiqih, dll. Sejalan dengan itu, tata urutan istinbat menjadi terang dan teorinya menjadi lebih jelas. Dilihat dari kurun in, pembinaan dan pengembangan hukum islam dilakukan dimasa Khalifah Umayyah dan Abbasyiah.

              Beberapa faktor yang memungkinkan pembinaan dan pengembangan hukumislam pada periode ini :

a.       Wilayah islam sudah sangat luas.didalam wilayah yang luas ini terdapat berbagai suku bangsa,adat,dll. Untuk menyatukan hal tersebut dalam satu pola kehidupan hukum maka para ahli hukum mengkaji sumber sumber hukm islamuntuk ditarik garis garis hukumdari dalamnya.

b.      Telah adakarya karya tulis tentang hukumyang dapat dipergunakan sebagai landasan hukum.

c.       Telah tersedia pula para ahli yang mampu berijtihadmemecahkan masalah dalam masyarakat.

 

 

Dalam periode inilah muncul para mujtahid yang sampai kini masih mempunyai pengikut, yakni :

Ø  Abu Hanifah (700-767 M)

Abu hanifah banyak mempergunakan pikiran atau ra’yu dalam memecahkan masalah hukum, dalam kepustakaan mazhab hanafi ini dikenal dengan sebutan ahlur ra’yu. Sumber hukum yang mereka gunakan adalah Qur’an, Hadits dan ra’yu, ijma’, qiyas, istihsan, dan urf.

 

Ø  Malik bin Anas (713-795 M)

Beliau adalah penyusun dari kitab Al muwattho’ yang berisi tentang hadis hadis Rasulullah. Sumber hukumnya adalah Alqur’an, hadist, ijma’ penduduk madinah, qiyas, dan masholihul mursalah.

 

Ø  Muhammad Idris Syafi’i (767- 820 M )

Dalam kepustakaan hukum islam ia disebut sebagai master architect sumber sumber hukum islam karena dialah ahli hukum islam pertama yang menyusun ilmu usl al fiqh yang kitab terkenalnya adalah Ar risalah. Sumber hukumnya adalah alqur’an, hadits, ijma’, qiyas, dan istishab.

 

Ø  Ahmad Bin Hambal (781-855 M)

Selain ahli hukum beliau juga ahli dalam bidang hadits. Ia menyusun kitab hadist yang terkenal dengan nama al masnad. Untuk sumber hukumnya sama dengan Syafi’i dengan menekankan Alqur’an dan As sunnah.

 

Untuk mengetahui berbagai pendapat dalam ke empat aliran hukum di kalangan sunni ini  oleh ibn rusydi telah disusun buku perbandingan pendapat dalam ke empat madzhab itu dalam buku yang bernama Bidayatul Mujtahid.

 

4.                           Masa Kemunduran Fiqih (Abad X – XI – XIX M)

 

Sejak permulaan abad ke  4 hijriyah / abad ke 10 – 11 M. Ilmu hukum islam mulai berhenti berkembang. Ini terjadi di akhir pemerintah atau dinasti Abbasiyah. Pada masa ini ahli fiqih hanya membatasi diri mempelajari pikiran-pikiran ahli sebelumnya. Dan yang dipermasalahkan tidak lagi soal-soal dasar / pokok, tetapi soal-soal kecil yang biasa disebut istilah furu’. Para ahli hukum islam dalam masa ini tidak lagi menggali fiqih dari sumbernya yang asli, namun hanya sekedar mengikuti pendapat yang ada pada madzhabnya masing-masing.

Diantanya factor-faktor yang menyebabkan kemunduran pemikiran hukum islam dimasa itu adalah hal-hal berikut :[1]

a.       Kesatuan wilayah islam yang luas, telah retak dengan munculnya beberapa Negara baru, baik di eropa, afrika dan asia. Munculnya Negara-negara baru itu membawa ketidak stabilan pilitik yang akhirnya mempengaruhi pemikiran hukum.

b.      Ketidakstabilan politik menyebabkan pula ketidakstabilan kebebasan berfikir, dank arena pada zaman sebelumnya telah terbentuk aliran-aliran pemikiran atau madzhab-madzhab akhirnya para ahli hukum pada periode ini hanya tinggal memilih (ittiba’) atau mengikuti ( taglid) saja pada salah satu diantaranya.

c.       Pecahkan kesatuan pemerintahan itu menyebabkan merosotnya pengendalian perkembangan hukum. Maka muncul orng-orng yang sebenarnya tidak layak untuk berijtihad mengeluarkan berbagai garis hukum dalam bentuk fatwayang membingungkan masyarakat. Kasimpang siuran pendapat seringkali bertentangan, menyebabkan pihak penguasa pemerintahan untuk mengikuti saja pemikiran yang telah ada. Bersama dengan itu pula dikumandangkan pendapat bahwa “pintu ijtihad telah ditutup”.

d.      Timbullah  gejala kelesuan dimana-mana. Karena kelesuan itu para ahli tidak mampu lagi menghadapi perkembangan keadaan dengan mempergunakan akal pikiran yang bertanggung jawab. Dan dengan demikian pula perkembangan hukum islam pada periode ini tidak bisa menjawab tantangan-tantangan zamannya.

 

5.                              Masa Kebangkitan Kembali Ilmu Fiqih (Abad ke 19 sampai sekarang)

 

Setalah mengalami kemunduran. Pemikiran islam bangkit kembali. Muncullah gerakan-gerakan para ahli hukum yang menyarankan kembali pada al qur’an dan sunnah. Gerakan ini disebut gerakan “safiyah” (permulaan).

Pada abad ke 14 timbul seorang mujtahid besar yang bernama Ibnu Taimiyah dengan muridnya Ibnu Qoyyim Al Jauziah. Pola pemikiran mereka dilanjutkan pada abad ke 17 oleh Moh. Ibnu Abd Wahab yang dikenal denga gerakan wahabi. Usaha ini kemudian dilanjutkan oleh jamaluddin al afgani terutama dilapangan politik. Dia memakai ayat yang terdapat dalam surat 11 Ayat ini dipakainya untuk menggerakkan kabangkitan umat islam  yang umumnya dijajah oleh bangsa barat. Untuk itu ia menggalang persatuan seluruh ummat islam yang dikenal dengan “pan Islamisme”.[2]

Paham ibnu taimiyah yang membagi ruang lingkup agama islam kedalam dua bidang besar yakni Ibadah dan Muamalah yang dikembangkan lebih lanjut oleh Muhammad abduh. Selain dari itu ia banyak pula mengemukakan ide-ide dalam bukunya antara lain:

1.      Membarsihkan islam dari pengaruh yang bukan islam

2.      Mengadakan pembaruan dalam system pendidikan

3.      Merumuskan dan menyatakan kembali ajaran islam menurut alam pikiran modern

4.      Mempertahankan ajaran islam dari pengaruh barat

Dalam bidang hukum  Moh. Abduh tidak terikat pada suatu madzhab yang ada. Karena itu berani mengambil keputusan-keputusan hukum secara besar dengan penuh tanggung jawab. Mengenai madzhab Abdullah mengatakan bahwa aliran-aliran pikiran yang berbeda dalam suatu masyarakat adalah biasa, namun kefanatikan terhadap salah satu aliran madzhab itulah yang keliru. Ia menyerukan pada ummat islam yang memenuhi syarat berijtihad untuk berusaha mengkaji dan memecahkan berbagai masalah dalam masyarakat dan menolak taklid.

Zaman kebangkitan pemikiran hukum islam berlanjut saampai sekarang dengan sistem baru. Kalau dahulu studi islam hanya pada pemikiran yang terdapat pada salah satu madzhab saja, sekarang diadakan mata kuliyah baru bernama perbandingan madzhab di fakultas-fakultas hukum islam. Dengan cara ini ruang lingkup ajaran masing-masing hukum dapat dilihat secara jelas. Diadakan juga cara-cara baru dalam munulis hukum islam. Kini orang tidak lagi menuliskan tentang hukum islam secara umum, tetapi lebih membicarakan secara khusus. Dengan demikian analisis tentang bidang tertentu menjadi tajam dan mendalam.

Banyak faktor yang menyebabkan perhatian dunia terhadap perkembangan hukum islam antara lain :[3]

1.        Negara-negara barat yang gelisah telah menemukan dalam dunia islam sekutu melawan paham komunis.

2.        Pandanagn dunia barat kini lebih opjektif terhadap dunia islam, sejarah dan perbedaan-perbedaan agama.

3.        Pandangan dengan timur tengah merupakan unsur baru yang mendorong orang-orang  barat mempelajari hukum-hukum islam.

Di dorong oleh apa yang telah dikemukakan di atas dan pentingnya arti hukum islam bagi ilmu pengetahuan di eropa sekarang. Beberapa fakultas hukum prancis mengajarkan hukum islam.

Di Indonesia atas kerja sama MA degang DEPAG telah dikomplikasikan hukum islam mengenai kewarisan, perwakafan dll. Komplikasi ini telah disetujui oleh para ulama pada bulan februari 1988 dan telah diperlakukan bagi umat islam Indonesia yang menjelaskan sengketa di peradilan agama.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

Penutup

Kesimpulan

Dari pembahasan di atas dapat disimpulakan bahwa hukum islam / fiqih  akan selalu berkembang dari zaman ke zaman. Baik dari zaman  rasulullah, sahabat dan sampai sekarang. Ayat-ayat hukum pada umumnya berupa prinsip-prinsip saja yang harus dikembangkan lebih lanjut. Disaat rasulullah masih hidup, tugas untuk mengembangkan dan menafsirkan ayat terletak pada diri beliau melalui sunnahnya. Namun setelah wafat ilmu fiqih masih terus berkembang pada zaman sahabat, mujtahid dan sampai sekarang. Meskipun pernah mengalami kemunduran beberapa abad yang lalu.

Demikian dengan mempergunakan Al qur’an dan Assunnah setiap masalah yang timbul bisa teratasi untuk pada masa sekarang. Jika suatu masalah tidak ada dalam Qur’an dan Assunnah maka para mujtahid akan mengiaskan atau berpendapat yang sesuai dengan kaidah Al Qur’an dan Sunnah.  

   

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Ali, M. Daud. 2004. Hukum Islam. Jakarta: Rajawali Pers.

 

Abdullah, Sulaiman.1996. Dinamika Qiyas dalam Pembaharuan Hukum Islam.jakarta: Pedoman Ilmu Jaya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



[1] Hukum islam , Mohammad Daud Ali S.H, halaman 195
[2] Hukum islam , Mohammad Daud Ali S.H, halaman 198
[3]  Hukum islam, muhammad Daud Ali S.H, halaman 203

Your Reply